Tak Jera Jual Narkoba, Sopir Truk asal Sleman Edarkan Sabu Seberat 49,56 gram

AP merupakan sopir truk yang berstatus residivis dalam kasus yang sama pada 2012 silam

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Tak Jera Jual Narkoba, Sopir Truk asal Sleman Edarkan Sabu Seberat 49,56 gram
Sopir truk pelaku pengedar narkoba jenis sabu, AP saat digelandan petugas dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?