SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul membekuk dua pemuda berinisial HS dan TVS lantaran terbukti mengedarkan pil koplo. Mereka berasal dari Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Rafly Audifa Rachman mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi pil koplo di areal persawahan SMPN 2 Jetis pada Sabtu (14/8/2021) petang. Aparat kepolisian menerima informasi bahwa tempat tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
"Kalau di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba karena tidak ada lampu penerangan," ungkapnya, Rabu (18/8/2021).
Terbongkarnya transaksi itu berawal dari laporan seorang warga pada Jumat (13/8/2021) bila di areal persawahan timur SMP 2 Jetis diduga seringkali dijadikan tempat untuk bisnis narkoba. Diketahui psikotropika itu termasuk obar daftar G.
Baca Juga:Kekurangan Nakes, Polres Bantul Ajak Mahasiswa Kedokteran Untuk Jadi Vaksinator
"Kasus peredaran obat daftar G ini terungkap setelah kami dapat laporan pada Jumat (13/08) malam," katanya.
Mendapat laporan itu, jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan. Akhirnya pada 14 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB petugas mendapati dua pemuda berada di tempat gelap di sekitar lokasi.
"Saat kami pergoki mereka sedang akan transaksi mereka berpura-pura sedang ngobrol," katanya.
Namun setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan butir pil berlogo Y. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 100 butir pil koplo.
"Dari si HS ada 97 butir, sedangkan dari tangan TVS ada tiga butir pil. Sehingga jumlahnya ada 100 pil," jelasnya.
Baca Juga:Kini Punya Sekretariat, IDI Bantul Akan Jadikan Tempat Vaksinasi Covid-19
Mereka mengaku memperoleh psikotropika golongan 4 ini dari toko daring. Akibat perbuatannya, pelaku bakal disangkakan pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.