"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tambahnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti enam lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas Rp100 rupiah, 10 lembar uang kertas Rp100, dua bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas, satu buah peci, satu potong celana panjang, dan satu buah tas punggung.