Tanah desa di DIY pada masa Sultan Hamengku Buwono IX dinyatakan milik desa berdasarkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY. Namun setelah UU Nomor 5 Tahun 1960 lahir ditindaklanjuti Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) di DIY, tanah desa dikuasai negara.
Namun pada masa Sultan Hamengku Buwono X, usai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY lahir, tanah desa didata untuk disertifikatkan atas kepemilikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau pun Kadipaten Puro Pakualam. Upaya tersebut didasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Klausul aturan itu mengingatkan pernyataan Gubernur DIY sekaligus Raja Yogyakarta Sultan HB X pada 2015, bahwa tak ada tanah negara di DIY.
3. Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini
Baca Juga:Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini
Belum lama ini Betrand Peto menarik perhatian setelah memberikan kejutan untuk teman dekatnya Anneth berupa gerobak pecel lele.
"Lihat ini...." ujar Betrand Peto membuka tutup mata Anneth.
4. Misteri Gunung Pegat, Pengantin Baru Dilarang Melintas hingga Tempat Hewan Punah?
Baca Juga:Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Bantul, Posisi Duduk Bersila