6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran

Bareskrim Polri menutup dua pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman

Galih Priatmojo
Selasa, 28 September 2021 | 08:32 WIB
6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras atau berbahaya lintas provinsi jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Berdasar keterangan dari BBPOM DIY bahan baku obat ilegal tersebut yakni Dekstrometorfan sudah dicabut izin edarnya. Bahan baku tersebut merupakan obat dari kelas morphinan dengan sedatif, disosiatif, dan stimulan.

Jika mengonsumsi obat ini akan memberi efek relaksasi dari otot-otot yg kaku. Misalnya, ada bengkak atau rematik sehingga akan terasa lebih rileks.

"Tetapi penyalahgunaannya menyebabkan efek senang dan stimulan serta euforia," terang Kepala BBPOM DIY Dewi Perwitasari.

6. Pelaku terancam hukuma 15 tahun

Baca Juga:Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kegiatan kepolisian yang bersandi Anti Pil Koplo 2021 tersebut dilaksanakan dari tanggal 13-15 September dan berhasil mengungkap para pelaku pengedar serta pabrik obat ilegal.

Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak lima juta pil obat ilegal.

Jumpa pers ungkap kasus pabrik pembuatan jutaan obat terlarang di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Jumpa pers ungkap kasus pabrik pembuatan jutaan obat terlarang di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Lima juta butir pil tersebut meliputi Hexymer, Trihex, Tramadol, Alprazolam, DMP, dan double L. Pil-pil itu diperoleh dari berbagai TKP yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Didapatnya dari lima lokasi berbeda," katanya.

Rusdi menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 60 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kedua, mereka dijerat Pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak