Dari pengakuan korban, ungkap Kukuh, setiap malam korban diborgol di depan tiang. Tidak hanya itu, korban pun disiram menggunakan air panas dan mendapat sejumlah siksaan lainnya.
"Kalau dari pengakuan korban dari korban itu setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat hingga disulut kemaluannya menggunakan api," bebernya.
Kukuh menjelaskan bahwa ternyata RKS tersebut tidak mempunyai izin. Sehingga setelah kejadian ini terungkap jajaran Polres Sleman bersama dengan Dinas Sosial langsung menutup lokasi tersebut.
"Jadi kami unit PPA Polres Sleman bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Polres Sleman menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi di wilayah Polres Sleman," tegasnya.
Baca Juga:5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan
Sementara itu selain korban ada 17 anak lain yang saat ini dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang.
Kukuh menambahkan sebenarnya selain korban masih ada satu orang lain yang mengalamai penganiayaan. Namun yang bersangkutan tidak membuat laporan dan akhirnya telah dibawa pulang oleh orang tuanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian penganiayaan ini. Di antaranya, borgol tangan, catut, cangkir, hingga tongkat yang dipakai untuk menganiaya korban.
Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini lantas disangkakan dengan Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Baca Juga:Baru 15 Destinasi Wisata di Sleman yang Sudah Kantongi Sertifikat CHSE