Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Juru Parkir: Sudah Beroperasi Setengah Tahun

Nugroho menyebutkan, sebelum dimanfaatkan untuk pinjol, bangunan itu dulunya adalah bekas kantor bank.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Juru Parkir: Sudah Beroperasi Setengah Tahun
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Setelah bangunan tiga lantai itu kosong, kata Nugroho baru fungsinya dialihkan sebagai kantor pinjol tersebut. Setidaknya pinjol itu beroperasi sejak setengah tahun ini.

"Setengah tahun ada (pinjol beroperasi). Dari awal tahun ini kira-kira," tuturnya.

Sepengetahuan Nugroho, karyawan yang bekerja di kantor pinjol itu juga tidak sedikit. Diperkirakan ada hingga 80an orang karyawan yang bekerja di sana.

Biasanya kantor tersebut akan mulai ramai ketika jam kerja dari pagi hingga sore hari.

Baca Juga:Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar

"Pagi jam 8.30 WIB itu (karyawan) datang. Selesai minimal jam 17.00 WIB, sampai paling malam jam 19.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Setidaknya terdapat 83 orang yang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.

"Tiga hari yang lalu, Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Polda DIY dan Jabar Malam-Malam Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak