Penyelundup Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

terdakwa penyelundupan anjing di Kulon Progo divonis 10 bulan penjara

Galih Priatmojo
Senin, 18 Oktober 2021 | 22:44 WIB
Penyelundup Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). [Istimewa]

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry beberapa waktu lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pikap bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Petugas memeriksa terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.

Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Inventarisasi 100 Ribu Warga yang Belum Dapatkan Vaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak