SuaraJogja.id - Aturan ganjil genap mulai diberlakukan bagi wisatawan yang hendak masuk ke objek wisata Gunungkidul. Satuan Polisi Lalu lintas Polres Gunungkidul akan memberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan.
Kepala Satuan Lalu lintas Polres Gunungkidul, AKP Martinus menuturkan guna mengurangi kepadatan wisatawan maka bagi kendaraan yang masuk di kawasan objek wisata akan diseleksi. Aturan ganjil genap nomor kendaraan akan diberlakulan setiap hari Jumat pukul 12.00 WIB siang hingga Minggu pukul 18.00 WIB malam.
"pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan di lokasi wisata,"ujar dia, Jumat (22/10/2032).
Berdasarkan aturan pemerintah yang baru berkaitan dengan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, meskipun wisata sudah mulai dibuka, namun di lokasi dibatasi maksimal 25%. Aturan ganjil genap ini memang diberlakukan untuk mengurangi kepadatan.
Baca Juga:Bejat, Buruh Lepas di Gunungkidul Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus
Untuk teknis penyekatan di titik mana saja, pihaknya baru akan mengkoordinasikan pagi ini. Aturan ganjil genap tersebut akan diberlakukan disesuaikan dengan tanggal saat itu. Martinus memberikan contoh, pengunjung yang datang ke lokasi wisata pada tanggal 22 atau genap harus memiliki pelat nomor dengan angka terakhir genap.
"Sebaliknya, jika masuk pada tanggal 23 atau ganjil yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan dengan nomor paling akhir ganjil,"terangnya.
Pihaknya juga akan menerapkan sanksi bagi wisatawan yang datang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun sanksinya berupa putar balik. Harapannya dengan penerapan ganjil genap, mobilitas masyarakat tetap terkendali
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Ratusan Staf Kalurahan Geruduk DPRD Gunungkidul Minta Kesetaraan Status dengan Pamong