Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha
Seorang warga melintasi sejumlah lapak dan kios jualan yang terancam digusur di Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak