Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha
Seorang warga melintasi sejumlah lapak dan kios jualan yang terancam digusur di Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Disinggung penertiban yang akan dilakukan Kamis (28/10/2021), Pargiyat tidak bisa memastikan, pasalnya Komisi C DPRD DIY meminta penundaan pembongkaran.

Terpisah, Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DI Yogyakarta, Kris Triwanto membantah jika ada tudingan sewa-menyewa lapak di lokasi tersebut.

"Sebenar bukan menyewakan tapi ketika tidak digunakan kami saling mengerti untuk digunakan oleh yang lain. Jadi tidak ada untuk menyewa, mereka hanya berjualan saja," ujar Kris dihubungi wartawan.

Disinggung terkait warga tanpa izin mengurug tanah hingga bisa berdiri bangunan hal itu dilakukan untuk memperkuat talut. Selain itu pihaknya juga telah membuat rancangan dan konsep penataan dari warga sekitar.

Baca Juga:Pantau Kunjungan ke Malioboro, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Sugeng Rawuh

"Kan konsep itu untuk wisata. Nantinya bisa menjadi aset, sehingga kami ada inovasi untuk warga. Maka dari itu jika memang ada penataan warga bisa dilibatkan perencanaannya," terang dia.

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak