Buntut HGB Tak Bisa Diperpanjang, Forpeta NKRI Desak Komisi II DPR RI Segera Evaluasi UUK

Sejumlah warga Jogja geruduk kantor BPN DIY terkait sertifikat HGB mereka yang sulit diperpanjang.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 November 2021 | 18:35 WIB
Buntut HGB Tak Bisa Diperpanjang, Forpeta NKRI Desak Komisi II DPR RI Segera Evaluasi UUK
Sejumlah anggota Forpeta NKRI membentangkan spanduk saat menggeruduk ke Kantor Wilayah BPN DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (2/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Kalau aturan itu iya kami sepakat, tapi ada dalam klausul di surat tanggapan yang kami terima dari Sekretariat Pemda DIY bahwa ada Pasal 4 huruf a yang menyatakan pengakuan atas hak asal-usul. Jadi tanah kami dianggap tanah kasultanan. Ini seperti diselewengkan karena tidak ada urusannya dengan tanah HGB kami," jelas Siput.

Pihaknya sudah melayangkan surat audiensi kepada Kanwil BPN DIY untuk menyelesaikan kondisi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak tanah warga itu. Namun Siput belum diberikan kepastian waktu audiensi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak