Dekan Fapet UGM Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja DIY Santuni Keluarga

Agus turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada istri korban.

Eleonora PEW
Kamis, 04 November 2021 | 15:46 WIB
Dekan Fapet UGM Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja DIY Santuni Keluarga
Jasa Raharja DIY memberi santunan ke Perumahan Griya Taman Asri Blok A Saragon Pandowoharjo, Sleman, rumah keluarga Dekan Fakultas Pertanian UGM I Gede Suparta Budisatria, korban kecelakaan di Tol Cipali, Kamis (4/11/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Kecelakaan di Tol Cipali Km 113 Cibogo, Subang, Jawa Barat terjadi pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB antara KBM AB-1969-PY dengan truk yang tidak diketahui identitasnya.

Dalam kecelakaan tersebut, penumpang KBM AB-1969-PY, I Gede Suparta Budisatria, yang merupakan Dekan Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, meninggal dunia.

Kamis pagi ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.

Berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Jawa Barat dan perangkat desa setempat, ia mendatangi rumah ahli waris di Perumahan Griya Taman Asri Blok A Saragon Pandowoharjo, Sleman.

Baca Juga:Tiga Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Faktanya

Ahli waris korban merupakan istri korban yang Hayina Chusniyati. Agus turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada istri korban.

korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Agus menyampaikan pesan kepada masyarakat di sekitar rumah duka bahwa keselamatan berlalu lintas adalah prioritas utama dan tak boleh diabaikan maupun dilanggar.

"Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan kondisi fisik kita sehat dan prima, dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar (ban, lampu, spion) serta pastikan dokumen kita lengkap. SIM Wajib punya dan wajib kompeten, STNK harus teridentifikasi dan masa berlaku nya masih aktif. Apabila PKB / SWDKLLJ sudah habis masa berlakunya, segera ke Kantor SAMSAT terdekat atau melalui kanal pembayaran yang tersedia, dan memanfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan SWDKLLJ, terakhir sampai 31 Desember 2021," kata Agus saat bertemu warga di sekitar rumah duka.

Baca Juga:Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak