Menjegal Perdagangan Anjing untuk Konsumsi, Kasus Pertama yang Berhasil Dimejahijaukan

Kasus penyelundupan anjing di Kulon Progo sempat heboh lantaran jadi kasus pertama yang berhasil disidangkan

Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 12:01 WIB
Menjegal Perdagangan Anjing untuk Konsumsi, Kasus Pertama yang Berhasil Dimejahijaukan
Ilustrasi penyelundupan anjing. [Iqbal Asaputro / suarajogja.id]

Walaupun memang kemudian jika ditarik lebih jauh konsumsi daging anjing di beberapa daerah itu sudah menjadi tradisi. Namun yang menarik, kata Widagdo, sejumlah mahasiswa Kedokteran Hewan UGM yang berasal dari berbagai daerah itu perlahan mulai ikut kampanye untuk tidak mengonsumsi daging anjing.

Bahkan di antara mahasiswa itu ada yang berasal dari daerah yang memang sudah menjadikan konsumsi anjing sebagai tradisi.

"Jadi inikan sisi baik ya paling tidak dari sisi orang yang terbiasa atau secara tradisi itu sesuatu yang biasa bagi mereka itu sudah ada kesadaran. Paling tidak generasi muda yang berkuliah di UGM itu ya. Kalau di Jogja secara umum lah bahwa itu sudah sebaiknya dihentikan. Nah ini kan perlahan-lahan mungkin secara generasi ke generasi mungkin juga akan bisa berubah," paparnya.

Tidak dipungkiri Widagdo memang tidak akan semudah itu mengubah kebiasaan atau tradisi tersebut. Namun bukan berarti lantas edukasi itu berhenti tetapi terus lanjut untuk membuka pandangan generasi muda.

Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen

"Kita mengedukasi generasi muda untuk berpandangan bahwa anjing kucing adalah hewan kesayangan bukan untuk dikonsumsi. Insya allah pelan-pelan akan ada perubahan-perubahan di masa mendatang," ujarnya.

"Ini kayaknya trennya seperti itu ada yang dari timur ada yang dari barat ini kan ada juga kan kelompok-kelompok masyarakat yang terbiasa mengonsumsi itu. Nah begitu masuk di kampus. pandangan mereka kan sudah mulai berubah ya," imbuhnya.

Disampaikan Widagdo, perubahan itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan dengan cara-cara yang represif. Terlebih dengan dasar hukum yang kurang memadai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Kalau mau represif kan berat juga ya. Mungkin sekali waktu tapi dasarnya mungkin agak berat karena dasar hukumnya. Maksud saya mungkin kan pasal yang akan dikenakan apa karena terkait dengan ini kan agak susah juga ya untuk mengenakan," jelasnya.

Namun bukan berarti tidak ada sama sekali. Tindakan hukum itu bisa kemudian dikenakan saat melihat proses mematikan hewan-hewan itu apakah masuk ke dalam kategori penyiksaan atau tidak.

Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor

Jika memang masuk berarti dapat kemudian ditarik dengan kaitannya kesejahteraan hewan. Hal itu bisa dipermasalahkan lebih kurang sama seperti kasus yang belum lama ini terjadi di Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak