"Itu termasuk proses yang tidak menyejahterakan hewan itu ada di undang-undang juga ya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 itu termasuk penyiksaan, termasuk tidak membuat dari sisi kesejahteraan hewan itu bisa dipermasalahkan," jelasnya.
Dari sisi kesejahteraan hewan itu kemudian dapat diproses, namun dari sisi penjualan dagingnya akan agak susah untuk ditindaklanjuti.
"Sebab belum ada aturan yang tegas-tegas melarang jual daging anjing itu kan tidak ada tapi proses mematikannya itu yang mungkin bisa dijadikan masalah," imbuhnya.
Kurangnya aturan tegas itu yang kemudian, kata Widagdo dimanfaatkan sebagian orang untuk menjadi celah masuknya perdagangan daging anjing.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
"Ya karena memang tidak tegas disebutkan. Di situ yang disebutkan kan hewan yang dipotong, ternak potong itu sendiri. Jadi ini kan sama juga satwa liar hewan-hewan eksotik itu. Itu kan secara tegas memang tidak dinyatakan di dalam Undang-Undang sehingga ada celah di situ sehingga ada beberapa orang memanfaatkan ya mungkin kelemahan dalam aturan itu," pungkasnya.
Liputan khas ini ditulis reporter suarajogja.id Hiskia Andika Weadcaksana dan Rahmat Jiwandono