SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2022 sudah disampaikan langsung ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Besaran usulan UMK pada 2022 Rp1.916.848.
"Itu yang kami rekomendasikan ke Gubernur DIY. Ada peningkatan sekitar empat persen dari sebelumnya Rp1.842.460," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Kamis (18/11/2021).
Dijelaskannya bahwa besaran upah yang diusulkan ini berdasrkan faktor-faktor pembentuk upah sebagai formulasi bakunya. Formula itu ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Yang jadi formula dalam menentukan kenaikan upah antara lain pertimbangan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL)," paparnya.
Baca Juga:UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!
Dari indikator-indikator tersebut, tentu di masing-masing kabupaten atau kota di DIY berbeda.
"Contoh untuk KHL di Kabupaten Bantul dengan di Kabupaten Gunungkidul tentunya berbeda," katanya.
Kemudian pertimbangan inflasinya menggunakan indikator inflasi Provinsi DIY. Sebab, kabupaten/kota yang ada di DIY saling beraglomerasi.
"Di mana inflasi antarkabupaten tidak terjadi disparitas yang tinggi. Inflasi di Bantul dan Gunungkidul tidak terjadi perbedaan yang signfikan, sehingga itu yang dipakai," katanya.
Yang membedakan, katanya, adalah standar KHL di kabupaten/kota di DIY. Itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga:Ketua Apindo: Kenaikan Rp35 Ribu UMK di Batam Relevan, Pengusaha Tak Masalah
"Jadi nanti selisih UMK tidak terlalu banyak antarkabupaten/kota di DIY," terangnya.
- 1
- 2