6. Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Sementara Fungsi MPR terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemeritah yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan atau menindas rakyat.
Baca Juga:Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
Demikian ulasan mengenai fungsi MPR. Semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua.
Kontributor : Rio Rizalino