Fungsi MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 Desember 2021 | 12:40 WIB
Fungsi MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (baju hitam) menghadiri gladi bersih Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA/HO-MPR RI

6. Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Sementara Fungsi MPR terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemeritah yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan atau menindas rakyat.

Baca Juga:Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022

2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.

Demikian ulasan mengenai fungsi MPR. Semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua.

Kontributor : Rio Rizalino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak