Kemudian untuk tersangka kasus Narkoba, para tersangka dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasus perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tambah Ihsan.
Dalam kesempatan tersebut perwira menengah Polri jty mengimbau warga agar jangan coba-coba mengedarkan miras, obat keras, serta melakukan kejahatan jalanan.
“Jangan edaran miras, obat keras, dan kejahatan jalanan, akan kita kejar, kami akan proses sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga:Polres Bantul Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Orang Sempat Kabur ke Bogor
Captions: 1. Polisi memegang sejumlah barang bukti hasil operasi cipta kondisi selama dua minggu terakhir.
2. Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Kamis (16/12/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)