Kawasan Sultan Ground di Lereng Merapi Ditambang, Lahan Pekarangan Rusak

sejumlah kerusakan lingkungan ditemukan di kawasan penambangan di lereng merapi

Galih Priatmojo
Senin, 20 Desember 2021 | 20:46 WIB
Kawasan Sultan Ground di Lereng Merapi Ditambang, Lahan Pekarangan Rusak
Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai (kanan) usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/12/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemetaan terhadap seluruh lahan pertambangan di lereng Gunung Merapi. Dari hasil pemetaan tersebut ditemukan sejumlah kerusakan terjadi di kawasan penambangan.

Sejumlah lahan Sultan Ground (SG) di lereng Merapi pun terkena dampak penambangan. Termasuk penambangan yang tidak berizin atau ilegal yang dilakukan penambang.

“Kami juga melaporkan adanya kerusakan pada lahan pekarangan akibat penambangan, bahkan jumlahnya sudah banyak dan semakin bertambah," ujar Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/12/2021).

Menurut Aris, beberapa perubahan lahan dari sawah menjadi lahan yang ditambang juga terjadi di lereng Merapi. Jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan semakin merusak lingkungan gunung tersebut.

Baca Juga:Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman

Karenanya BIG meminta Pemda menindaklanjuti kerusakan yang terjadi. BIG akan terus melakukan pemetaan SG di lereng Merapi pada 2022 mendatang untuk mengetahui lebih detail berapa luas lahan yang rusak dan berapa yang kondisinya masih baik.

Pemetaan secara detil dilakukan untuk menentukan program perbaikan yang bisa dilakukan. Diantaranya melalui program restorasi yang lebih tepat sasaran.

"Kita juga memetakan lahan-lahan yang tergolong pekarangan lebih detail untuk mengetahui luasan yang sudah terdampak maupun yang belum," paparnya.

Sesuai arahan Sultan, penambangan hanya diperbolehkan di area terbatas dan memiliki ijin. Sedangkan penambangan yang merusak lingkungan, harus dihentikan.

"Penambangan dilakukan di lahan pekarangan, bahkan sampai menghasilkan lubang kedalaman 5-10meter, kalau bisa dihentikan. Beliau juga berharap tidak ada lagi penambangan ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:Tambang Pasir Ilegal Buat Sultan Ground Hilang, Keraton Ajukan Proses Hukum

Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi mengungkapkan, Pemda akan menindaklanjuti laporan BIG. Detil tindak lanjut yang dilakukan akan diperjelas lewat MoU antara Pemda DIY dengan BIG, terutama yang berkaitan dengan penataan lahan-lahan di lereng Merapi.

"Ya dalam waktu dekat, kita akan mencocokkan data yang ada di Pemda DIY dengan data yang baru saja disampaikan oleh BIG, sehingga lahan yang kondisi ada kerusakannya krusial bisa ditindaklanjuti segera,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini