"Misalnya siapa tokoh-tokoh yang disebutkan, apa perannya dan sebagainya itu ada semua di LAHP. Kecuali pemberi keterangan tertentu yang minta dirahasiakan itu kita kasih kode angka," jelasnya.
Jika sudah selesai disusun, lanjut Budi, saran dari LAHP itu akan diberikan kepada pihak terlapor yang terkait. Dalam hal ini di level provinsi setidaknya yang paling tinggi adalah Kanwil Kemenkumham DIY namun juga tidak menutup kemungkinan akan diberikan ke lapas dan pihak terkait lainnya juga.
"Proses LAHP sejauh ini sudah kompilasi keterangan-keterangan saksi dan terperiksa. Paling menjelang analisis," ucapnya.
Budi sendiri tidak bisa memastikan kapan LAHP itu akan bisa selesai. Namun ia menargetkan laporan itu segera bisa diselesaikan oleh jawatannya.
Baca Juga:Ungkap Penyiksaan di Lapas Narkotika, Eks Napi Dipukuli Selama 3 Hari Sejak Masuk Bui
"Saya inginnya secepatnya karena pasti ditunggu-tunggu jadi atensi juga kan seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh oknum-oknum di Lapas Pakem tersebut.
Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021) lalu. Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.