Makin Meresahkan, Pemda DIY Minta Pelaku Kejahatan Jalanan Ditindak Tegas

kejahatan jalanan termasuk klitih makin meresahkan

Galih Priatmojo
Selasa, 04 Januari 2022 | 08:10 WIB
Makin Meresahkan, Pemda DIY Minta Pelaku Kejahatan Jalanan Ditindak Tegas
Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/06/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan jalanan termasuk klitih

Seperti diketahui sebelumnya mencuat kasus diduga klitih yang melibatkan remaja berinisial S (18) yang menganiaya seorang pelajar bernama HA di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta pada malam tahun baru kemarin. Berdasarkan informasi Kepolisian Sektor Danurejan, penganiayaan terjadi usai adanya keributan antara dua kelompok di jalan.

“Kan ada aturannya, kriminalitas yang dilakukan oleh anak ada aturannya sendiri, kriminal dilakukan oleh orang dewasa ada aturannya sendiri. tetapi, keduanya tetap kena hukum,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (03/01/2022).

Menurut Aji, kejahatan jalanan yang dilakukan anak-anak di bawah umur sangat memprihatinkan. Karenanya Pemda DIY menyusun langkah dalam rangka mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga:Pokja Genetik UGM Sebut Varian Omicron Belum Terdeteksi di DIY

Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai disiapkan. Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) dan Dinas Sosial (dinsos) DIY.

“[Koordinasi OPD] dilakukan, jadi kita bedakan mana yang pendampingan [pelaku], cukup di rumah mana yang butuh pembekalan di tempat tertentu untuk mendapatkan keterampilan, pendampingan psikologis, diajari disiplin itu sendiri ada asesmen dulu,” paparnya.

Aji menambahkan kejahatan jalanan yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya tidak bisa disebut klitih. Dari data kepolisian, peristiwa yang terjadi merupakan pembacokan, pengeroyokan dengan senjata tajam (sajam).

Dengan penyebutan tindak kejahatan yang terjadi, maka Pemda dan pihak kepolisian lebih mudah melakukan klasifikasi. Dengan demikian penyelesaian masalah yang terjadi pun bisa dilakukan secara tepat.

Apalagi istilah klitih tidak ada pada urusan hukum. Karenanya butuh penegasan jenis tindakan pidana pelaku kejahatan jalanan.

Baca Juga:BMKG Minta Waspada Potensi Hujan Lebat di DIY, Ini Sebaran Wilayahnya

“Jadi supaya kita bisa pilah pilah kalau apa-apa klitih ya nggak menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Secara terpisah Ketua Komisi B DPRD DIY, Danang Wahyu Broto, mengungkapkan perlu penanganan kolaboratif berbagai pihak dalam menangani maraknya kejahatan jalanan. Menurut Ketua Fraksi Gerindra  ini, kejahatan jalanan tidak hanya soal remaja yang melakukan kekerasan di jalanan namun berbagai penyebab di sekitarnya.

“Ini ada dalang di belakang mereka. Usianya baru 14-15 tahun tapi melakukan hal tersebut. Anak-anak ini diprovokasi oleh seniornya dan ini harus dicermati. Semua pihak sudah bergerak, kesadaran kelompok riil di masyarakat bisa dilibatkan,” imbuhnya

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak