"Hal itu sebenarnya baru bisa dirasakan 5-10 tahun yang akan datang. Maka dari sisi regulasi harus segera diantisipasi dan disikapi,"tandas programer komputer ini.
Ini Kata Cucu HB VIII Soal Alun-Alun Utara Dijual
Cucu Sri Sultan HB VIII, Gusti Kukuh Hestrianing mengaku kaget dengan penjualan secara virtual Alun-alun Utara tersebut. Jika memang dijual maka dengan sedikit berseloroh, ia dan keluarga keraton Yogyakarta akan tinggal di mana.
"Nek kabeh-kabeh didol terus aku manggon nengdi?(Kalau semuanya dijual terus saya tinggal di mana),"tutur lelaki yang akrab dipanggil Gusti Aning ini.
Baca Juga:9 Potret Prewedding Roro Fitria, Usung Konsep Keraton Yogyakarta
Menurutnya, pengelola aset keraton harus segera bersikap agar ada kepastian terkait kepemilikan. Karena meski virtual, namun harus diantisipasi sedini mungkin. Bukan sesuatu yang mustahil, aset keraton secara virtual dimiliki oleh orang yang tidak berhak.
Pengalaman sejarah sudah membuktikan yaitu perjanjian Giyanti yang banyak dilupakan. Di mana sejak perjanjian Giyanti banyak dilupakan, status-status tanah di Yogyakarta ataupun 4 kerajaan yaitu Kasultanan Ngayogyakarto Hadingrat, Pakualaman, Kasunanan Solo dan Mangkunegaran banyak yang rancu.
"Pengelola aset keraton harus bersikap. Meski virtual juga harus disikapi dengan cara virtual,"tandas dia.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Wisuda Abdi Dalem Keraton Yogyakarta