SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memutuskan tidak menutupi setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Kebijakan ini diberlakukan setelah kampus tersebut memecat MKA, mahasiswanya yang diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan seksual kepada tiga korban.
"Dengan peristiwa-peristiwa yang terdahulu dari kasus [MKA] menjadi pembelajaran bagi kami. Kami punya 23 ribu mahasiswa, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi bila terjadi kasus asusila ataupun kekerasan seksual [di kampus," ungkap Rektor UMY Gunawan Budiyanto di sela International Conference on Suitanable Innovation(ICoSI) di UMY, Senin (24/01/2022).
Menurut Gunawan, sebenarnya sejumlah pihak menyayangkan keputusannya membuka kasus MKA kepada publik. Mereka mempertanyakan kredibilitas kampus di mata masyarakat karena kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Namun Gunawan yakin kasus kekerasan seksual dan asusila serupa tidak hanya terjadi di UMY. Namun bisa saja terjadi di lembaga pendidikan lainnya namun tak diungkap atau terungkap.
Baca Juga:Mahasiswa Jogja Korban Kekerasan Seksual di Indekos Buka Suara, Pelaku Klitih Ikutan Teman
"Sebetulnya ada yang menyayangkan kenapa saya harus membuka kasus, apa tidak menghargai lembaga pendidikan yang anda pimpin. Tidak [kasus kekerasan seksual dan asusila] karena saya tahu persis kasus tidak hanya di kita," tandasnya.
Gunawan menambahkan, bila kasus-kasus kekerasan seksual tidak dibuka ke publik maka dikhawatirkan masalah-masalah tersebut tidak akan selesai.
Dengan membuka kasus justru menjadi warning atau peringatan banyak pihak, termasuk civitas akademika untuk memiliki kesadaran dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual. Transparansi justru akan memudahkan penanganan bila terjadi kasus.
"Karenanya menyembunyikan [kasus] itu capek lho, mending kita koordinasikan, investigasikan dengan adil. Yang salah kita kasih sanksi, yang tidak [salah] kita lindungi, kita dampingi, kan selesai. Daripada demi nama baik kemudian kita menyimpan sesuatu sampai capeklah pokoknya," ungkapnya.
Dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, Gunawan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU ini telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/01/2022) lalu.
Baca Juga:Kilas Balik Penanganan Kekerasan Seksual di Indekos, Sudahkah Kampus Berpihak Pada Korban?
Sebab kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul pelakunya tidak hanya orang jauh namun justru orang-orang terdekat korban. Karenanya perlu kesiapsiagaan dari semua pihak untuk mengantisipasi kasus kekerasan seksual.
"Pada prinsipnya esensi [RUU TPKS]nya oke, kontennya ok. Tapi kita harap tidak hanya kekerasan seksual tapi juga perbuatan tindak asusila, " imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi