Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu Usai Diejek, Bupati Sleman Positif Covid-19

Di sisi lain, Pukat UGM mempertanyakan keseriusan KPK terkait Azis Syamsuddin.

Eleonora PEW
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:48 WIB
Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu Usai Diejek, Bupati Sleman Positif Covid-19
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Diejek "sedeng", Rizal Ramli mengungkapkan, dulu Ruhut Sitompul selalu memujinya saat bertemu hingga ia heran dan menyebut Ruhut sebagai penjilat. Di sisi lain, Pukat UGM mempertanyakan keseriusan KPK terkait Azis Syamsuddin, yang hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, Dewan Adat Dayak daerah perbatasan meminta polisi memproses hukum ucapan Edy Mulyadi hina Kalimantan.

Sementara itu, seorang mahasiswa yang membuang jasad bayi di pelataran masjid diamankan polisi. Di samping itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dipastikan positif Covid-19, sehingga Danang menggantikan perannya di pemerintahan. Simak di bawha ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Selasa (25/1/2022) kemarin:

1. Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Perseteruan antara dua politisi, Ruhut Sitompul dan Rizal Ramli, berlanjut. Setelah dikatai "sedeng" oleh Ruhut Sitompul, Rizal Ramli memberikan respons via Twitter, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:Balas Sindiran Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Dia Itu Spesies Langka

Respons tersebut diungkapkan sang mantan menteri sebagai balasan untuk twit dari Nicho Silalahi, yang juga membahas Ruhut Sitompul. Nicho Silalahi, dalam cuitannya, Selasa, menyebut advokat tersebut sebagai penjilat.

Baca selengkapnya

2. Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti tuntutan empat tahun dua bulan penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui dalam perkara tersebut jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga:Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat

Baca selengkapnya

3. Lahirkan di Indekos, Mahasiswi Pembuang Jasad Bayi di Pelataran Masjid Diamankan Polisi

Aksi pembuangan jasad bayi di pelataran Masjid Nurudholam Pedukuhan Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul menggegerkan warga setempat. Warga tidak menyangka jika ada orok tak bernyawa dibuang di tempat yang suci.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bantul. Usai mendapat laporan adanya penemuan orok, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca selengkapnya

4. Kecam Ucapan Edy Mulyadi, Dewan Adat Dayak Daerah Perbatasan Minta Polisi Proses Hukum

Edy Mulyadi. [Istimewa]
Edy Mulyadi. [Istimewa]

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi yang dianggap telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan.

"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," kata Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, saat menyampaikan pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, Selasa.

Baca selengkapnya

5. Kustini Sri Purnomo Dipastikan Positif COVID-19, Danang Gantikan Peran Bupati Sleman

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, Jumat (26/2/2021). [Kontributor / Uli Febriarni]
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, Jumat (26/2/2021). [Kontributor / Uli Febriarni]

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo positif COVID-19. Kustini yang saat ini tengah melakukan isolasi mandiri di kediamannya hanya mengalami gejala ringan.

"[Kustini] sudah diswab [PCR] dan diperiksa tapi indikasinya memang positif [covid-19]," ujar Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (25/01/2022).

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini