Batasi Mobilitas Masyarakat, PPKM Level 3 di DIY Akan Lebih Lentur

DIY akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022.

Galih Priatmojo
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:56 WIB
Batasi Mobilitas Masyarakat, PPKM Level 3 di DIY Akan Lebih Lentur
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan PPKM Level 3 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (08/02/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, DIY akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Namun berbeda dari PPKM 3 sebelumnya pada 2021 lalu, kebijakan yang berbeda akan diberlakukan selama dua minggu kedepan.

"Saya kira mungkin kondisinya [ppkm level 3 sekarang] sudah berbeda dengan saat [tahun] itu. Mungkin bisa lebih lentur, dalam arti lebih memberikan ruang [mobilitas] karena [varian] delta sama omicron juga beda," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (08/02/2022).

Menurut Sultan, Pemda tengah menyusun Instruksi Gubernur (ingub) untuk menerapkan kebijakan baru. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah sektor.

Berdasarkan Inmendagri, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WfO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga:Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3

Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan di pusat perbelanjaan, perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Untuk transportasi umum, kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.  Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

"Yang penting tetap protokol kesehatan pakai masker itu prinsip," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata (dinpar) DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan sektor wisata di DIY tetap diperkenankan dibuka selama PPKM Level 3.  Namun kapasitas kawasan wisata hanya 25 persen dengan diikuti penegakan scanning Peduli Lindungi.

"Kemudian sektor Industri juga mengalami perubahan sedikit hotel menjadi 50 persen. Peningkatan kewaspadaan juga kami sampaikan di akhir minggu lalu dengan surat imbauan peningkatan kewaspadaan kepada industri pariwisata desa wisata dan destinasi kita sudah layangkan itu," ungkapnya.

Baca Juga:DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

Secara terpisah Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan  PT KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka COVID-19 varian Omicron. Namun KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak