SuaraJogja.id - Kasus Covid-19 di lingkungan pendidikan menjadi klaster penularan terbanyak di Kabupaten Sleman, berjumlah 60.
Melihat kondisi ini, Dinas Pendidikan Sleman miliki aturan bagi siswa dan guru yang merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana mengatakan, beberapa kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan muncul dari adanya pelaku perjalanan luar daerah.
Dengan demikian, pihaknya telah menyebarkan edaran bagi sekolah, sekaligus petunjuk atau panduan teknis.
Baca Juga:Antisipasi Klaster di Lingkungan Pendidikan, Sleman Wajibkan Siswa dari Luar DIY Karantina
"Pelaku perjalanan luar daerah, pastikan sehat sebelum masuk ke sekolah," kata dia, Jumat (4/3/2022).
Hal itu berlaku bagi guru, siswa maupun sivitas lain di sekolah yang melakukan perjalanan luar daerah.
"Sebelum ke sekolah dipastikan sehat. Lakukan swab, minimal swab Antigen," tuturnya.
Bila enggan menjalani pemeriksaan swab, maka diminta karantina di rumah selama dua sampai tiga hari, untuk memastikan bahwa mereka sehat.
"Karena kasus-kasus yang ada dulu, dari luar daerah tidak ada gejala, berbaur masuk ke sekolah. Baru 2-3 hari timbul gejala ringan, akhirnya swab positif lalu harus tracing," terangnya.
Baca Juga:Berawal dari Hal Sepele, Dua Remaja di Sleman Jadi Korban Pembacokan
Sementara itu, selain meminta sivitas sekolah berhati-hati, pihaknya tetap meneruskan program imunisasi Covid-19 bagi anak.