SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengingatkan kepada masyarakat terutama warga Jogja untuk tidak menimbun minyak goreng yang saat ini mulai langka. Pihaknya sudah membentuk satgas pangan yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan satu unit Satgas Pangan sudah beroperasi sejak awal pekan ini.
"Kita rutin setiap hari mengecek ke toko, retail dan pasar-pasar. Bekerjasama dengan Disdag Kota kita monitoring ketersediaan minyak goreng ini," kata Andhykan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Andhyka menjelaskan satgas pangan juga menyasar ke seluruh distributor yang tersebar di Kota Jogja. Hal itu juga untuk memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng.
Baca Juga:Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
"Dari distributor sudah kita cek dan semua minyak terdistribusi," kata dia.
Ia mengatakan pengawasan dan monitoring ketersediaan minyak goreng yang dilakukan di seluruh distributor dan toko yang ada di Jogja, belum ditemukan indikasi penimbunan minyak goreng.
"Belum ada. Tapi kita ingatkan jangan sampai ada yang melakukan hal ini. Tetap akan sanksi tegas," ungkap dia.
Terpisah, Kepala Disdag Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono menjelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak untuk kemasan seharga Rp14 ribu telah dicabut. Dengan demikian ada potensi harga minyak dijual dengan jumlah yang tinggi.
Selain itu, bantuan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 6 ton dari PTPN PPI batal dikirim ke Jogja mengingat HET minyak goreng mengalami kenaikan.
Baca Juga:Flora Identitas Daerah Istimewa Yogyakarta, 10 Manfaat Buah Kepel Bagi Kesehatan
"Itu sebenarnya sudah siap dikirim. Hanya ada pidato dari Pak Menteri Airlangga Hartarto, kemudian tidak jadi didrop, dipending dulu," jelas dia.
Yunianto khawatir terkait potensi lonjakan harga di pasaran terhadap pencabutan HET minyak goreng kemasan ini. Sebab, 21,6 ton minyak goreng atau 1.800 karton yang saat ini dimiliki Disdag, rencananya dipasok ke pedagang seharga Rp13 ribu dan dijual maksimal Rp14 ribu kepada warga.
Menurutnya, banderol harga pun disinyalir bakal melonjak drastis, sekaligus memberikan peluang untuk oknum-oknum penimbun minyak goreng melepas komoditas, dan menjual dengan harga tinggi.