Dilanjutkan Andi, tersangka melakukan aksinya sendiri dan menjual ganja itu ke rekan dan warga Jogja. Ganja tersebut dibeli dari Medan.
"Kami juga sedang melakukan pengembangan juga ke Medan. Selama ini pelaku menjual ke warga jogja dan rekannya," kata dia.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Diantaranya, satu kilogram paket ganja, satu alat timbangan digital, dua ATM dan dua buku tabungan. Selain itu sebanyak 4 plastik hitam yang diduga untuk membungkus ganja ikut disita.
Atas perbuatan tersangka, MKB disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
"Tersangka diancam dengan kurungan penjara 12-20 tahun penjara," kata Andi.