Jalani Perawatan di RS, Kondisi Dimas yang Dibakar Hidup-hidup Temannya Mulai Membaik

Perawatan luka bakar Dimas Toti Putra, sudah menghabiskan lebih kurang Rp150 juta.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Mei 2022 | 13:50 WIB
Jalani Perawatan di RS, Kondisi Dimas yang Dibakar Hidup-hidup Temannya Mulai Membaik
Polisi menunjukkan barang bukti pembakaran mahasiswa saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kondisi Dimas Toti Putra (21) mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang dibakar hidup-hidup oleh temannya beberapa waktu lalu berangsur membaik. Namun sejumlah perawatan termasuk operasi masih harus dilakukan.

"Kondisnya sekarang yang masih (luka) basah itu perut, tangan kiri dan leher," kata Ayah Dimas, Purwito saat dihubungi awak media, Rabu (18/5/2022).

Purwito menjelaskan saat ini anaknya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah tindakan operasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sejauh ini operasi kepada Dimas baru dilakukan sekali. Operasi selanjutnya baru akan dilakukan pada Jumat mendatang.

Baca Juga:Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian

"Masih dirawat. Besok hari Jumat rencana mau operasi lagi untuk luka yang dalam-dalam itu, harus ditembal lagi," ucapnya.

Saat ini, kata Purwito, Dimas sudah sepenuhnya dalam kondisi sadar. Anaknya pun juga dapat diajak untuk berkomunikasi seperti biasa.

Sebelumnya, jajaran kepolisian juga sudah sempat meminta keterang kepada Dimas terkait kasus yang menimpanya tersebut.

"Sudah (dimintai keterangan polisi) pas dua minggu yang lalu kalau tidak salah, pas disuruh tanda tangan waktu itu engga bisa tanda tangan. Terus cuma cap jempol saja," ujarnya.

Disinggung soal biaya perawatan Dimas, disampaikan Purwito, sudah mencapai ratusan juta.

Baca Juga:Sebulan di RS, Begini Kondisi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Temannya

"Hampir Rp150an juta. Tapikan belum selesai. Masih akan berlanjut perawatannya," pungkasnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, jajaran gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022). Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21), saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.

Diketahui, motif kasus itu bermula para pelaku khususnya pelaku J ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran tersebut. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga pelaku tersebut terancam dengan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.

Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).

Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan menjadi joki saat peristiwa.

"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.

Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri akan diberi hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini