SuaraJogja.id - Beredar video yang mempertontonkan seorang atasan memukul pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). Videonya pun langsung viral dan ramai-ramai netizen mengecam tindakan pelaku.
Akhirnya kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kasus kekerasan pegawai di KPP Pratama Bekasi Utara. Pernyataan resminya itu salah satunya dibagikan di akun Twitter @DitjenPajakRI pada Rabu (8/6/2022).
Ada lima poin yang disampaikan pihak DJP dalam menangani kasus kekerasaan pegawai. Pihaknya tentu tidak menoleransi cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur kepegawaian meskipun untuk tujuan pembinaan pegawai.
"DJP senantiasa mengutamakan kepemimpinan yang berkualitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya kepemimpinan yang berintegritas dan profesional serta memperhatikan aspek keselamatan pegawai di lingkungan kantor pajak," keterangan pihak Ditjen Pajak.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bekasi: Kecamatan Bekasi Utara Terbanyak, BOR Capai 58 Persen
Ditjen Pajak menjelaskan kalau kasus kekerasan pegawai KPP Pratama Bekasi Utara sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan oleh unit kepatuhan internal DJP.
Mereka juga terus melakukan pemantauan dan pendampingan pada korban kekerasan. Dan terakhir, mereka akan melakukan evaluasi internal agar kekerasan seperti itu tak terjadi lagi.
Melihat Ditjen Pajak langsung bertindak tegas begitu tahu kasus kekerasan pegawainya, netizen mendukung. Ada juga yang mempertanyakan pelakunya apakah akan dipecat atau tindakan tegas apa sebagai konsekuensi.
"Pelaku nggak dipecat min?" komentar netizen kepo.
"Pecatlah. Mau alasan, kekerasan apapun nggak bisa ditolerir, pajak yang dibayarkan kok buat gaji preman," komentar netizen lain.
Baca Juga:Ngebet Ingin Viral, Bocah di Bekasi Utara Ini Nekat Loncat dari Jembatan 8 Meter
"Kalau nggak dipecat ya sama aja berarti sama instansi yang lain. (Hanya oknum)," sindir netizen lain.
"Maaf, kita nunggu kabar dia dipecat min," tagih netizen lainnya.
"Kalau masyarakat minta pecat diturutin nggak? Kan gajinya dari uang rakyat," timpal lainnya.
Ada seorang netizen yang nimbrung dan menjelaskan soal pemecatan pelaku kekerasan.
"Kalau sudah masuk ranah pidana dan kasusnya nanti inkracht, otomatis dipecat," kata netizen tersebut.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah