Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri membeberkan, penangkapan dua tersangka merupakan kasus berbeda.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Juni 2022 | 15:38 WIB
Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi
Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan alat bukti kasus pencabulan yang dilakukan dua tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]

DP dan KM dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak