Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah HY (37) dan UN (40). Diketahui HY berperan sebagai sopir truk modifikasi tersebut dan UN adalah pemodalnya.
"Operasi ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan tetapi wilayah operasi mereka di wilayah Jawa Tengah. Baru kali ini masuk DIY dan langsung terungkap," kata Yuli.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari keberadaan si pengepul yang belum terungkap.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil truk Toyota Dyna warna merah yang sudah dimodifikasi dengan tanki besi berkapasitas 5.000 liter berisi kurang lebih 2.900 liter, berikut STNK dan kunci. Lalu ada pula dua unit hp serta uang tunai sebesar Rp11.700 juta.
Baca Juga:Tingkatkan Keamanan Aset Kereta Api, KAI Daop 6 Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan Polda DIY
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dena paling tinggi Rp60 miliar.