Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi

Sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 Juni 2022 | 21:45 WIB
Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi

SuaraJogja.id - Sejumlah pecandu narkoba di Kota Jogja didorong untuk segera mendaftarkan diri dan mengakses fasilitas rehabiltasi. Hal itu agar pecandu narkotika dan psikotropika segera sembuh tanpa khawatir akan diproses secara hukum.

"Segera saja melapor ke fasilitas rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jumlahnya sudah cukup banyak dan tidak perlu khawatir akan diproses secara hukum," kata Kepala BNNK Yogyakarta AKBP Khamdani seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.

"BNN memiliki fasilitas rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis. Selain itu, ada pula IPWL lain yang bisa dimanfaatkan pecandu untuk mendapat penanganan agar lepas dari kecanduan narkoba," katanya.

Baca Juga:Berbagi Pengalaman selama Rehabilitasi, Fico Fachriza Ajak Ngelawak Tahanan Satu Selnya

Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di DIY yang sudah melapor ke IPWL atau fasilitas rehabilitasi baru mencapai sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada.

Angka prevalensi pecandu di DIY pada 2019 mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk atau 18.082 orang. Sedangkan jumlah pecandu yang sudah mengakses layanan rehabilitasi pada 2019-2021 baru 3.464 orang.

Khamdani menengarai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas rehabilitasi dan wajib lapor tersebut.

"Lebih baik segera melapor saja sehingga bisa segera ditangani dan lepas dari kecanduan narkoba," katanya.

Jika sudah terlebih dahulu tertangkap, katanya, maka proses hukum tetap akan berlanjut meskipun masih dimungkinkan untuk mengakses layanan rehabilitasi.

Baca Juga:Kejari OKI Pilih Teluk Gelam Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

Laporan ke IPWL dapat dilakukan langsung apabila pengguna sudah cukup umur atau oleh orang tua apabila pengguna masih berada di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak