Dua dari Tiga Tersangka Penyerangan di Jambusari Diamankan, Polisi Beberkan Perannya

Untuk TKP Jambusari, jadi perkembangan sampai dengan hari ini total tiga tersangka yang sudah kami tetapkan, dua orang kami tahan AL alias L dan YDM alias B.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:26 WIB
Dua dari Tiga Tersangka Penyerangan di Jambusari Diamankan, Polisi Beberkan Perannya
Dua tersangka kasus penganiayaan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman yang dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.

Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.

Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.

Baca Juga:Pelaku Kerusuhan di Babarsari Menyerahkan Diri, Talla Alor: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya Kepada Publik DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak