SuaraJogja.id - Tahun ajaran baru 2022/2023 di wilayah Kota Yogyakarta sudah dimulai terhitung pada Senin (11/7/2022) hari ini. Kasus Covid-19 yang cukup melandai membuat para siswa sudah mulai kembali ke sekolah untuk menjalani pembelajaran tatap muka (PTM).
Kondisi tersebut menjadi angin segar bagi para penjual kelengkapan sekolah terkhusus seragam yang ada di Kota Pelajar. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ibu Ruswo, Gondomanan, Kota Jogja.
Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi, sejak pagi sudah ada banyak orang tua bersama anak-anaknya datang ke sana untuk membeli seragam.
Salah seorang penjual seragam di toko Berdikari, Mira (45) mengaku tokonya sudah mulai diserbu para pembeli sejak tanggal 1 Juli 2022 kemarin. Sejak itu stok seragam sekolahnya tak pernah tersisa hingga saat ini.
Baca Juga:Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam
"Dari tanggal 1 mulai ramai, dagangannya habis terus. Terus kan tanggal 11 [Juli] hari ini mulai masuk yang negeri, kalau Muhammadiyah tanggal 13 [Juli] besok," kata Mira ditemui awak media di tokonya, Senin (11/7/2022).
Disampaikan Mira, sejak beberapa minggu lalu penjualan bisa mencapai 70 setel. Bahkan saat paling ramai penjualan seragam bisa tembus hingga 100 setel.
"Memang nggak tentu kalau penjualan, habis terus barangnya, sampai kewalahan, kalau biasa saja bisa 70 setel. Paling ramai bisa sampai 100 setel ya lebih," ungkapnya.
Ia menuturkan saat pandemi dua tahun lalu penjualan seragam macet total. Namun kondisi itu sudah mulai membaik sejak September 2021 lalu tepatnya ketika sekolah sudah diperbolehkan masuk dengan sistem sif.
"Dulu pas corona ya macet total, nggak ada pemasukan. Mulai September 2021 mulai lumayan karena ada imbauan tatap muka dengan sif. Ya walaupun hanya beberapa setel," tuturnya.
Mira menilai meningkatnya penjualan seragam sekolah ini disebabkan oleh PTM yang sudah diperbolehkan digelar secara tatap muka. Di samping itu juga ada sejumlah aturan tentang penyediaan seragam sekolah.
Di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
"Ini sekarang kain dari sekolah kan enggak boleh ya. Ada pergantian kebijakan gitu, aturan tidak boleh jualan seragam di sekolah. Jadi sekarang bisa beli sendiri di luar," terangnya.
Seorang pembeli, Nugroho mengaku tengah mencari seragam untuk anaknya yang baru masuk ke SD. Ada beberapa setel seragam yang ia beli.
"Ini beli seragam yang dipakai sehari-hari soalnya baru masuk SD. Jadi belum punya seragam, sementara masih pakai biasa dulu ini, besok mulai seragam," ujarnya.