Dalami Jaringan Grup Pedofil, Polda DIY Sebut Bakal Ada Pelaku Tambahan

Polisi sendiri sudah menemukan 10 grup percakapan di WhatsApp yang diduga terkait dalam jaringan pedofil itu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Juli 2022 | 12:08 WIB
Dalami Jaringan Grup Pedofil, Polda DIY Sebut Bakal Ada Pelaku Tambahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus mendalami kasus tindak pidana pada anak melalui jaringan grup pedofil. Hal itu tak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus akan bertambah. 

Polisi sendiri sudah menemukan 10 grup percakapan di WhatsApp yang diduga terkait dalam jaringan pedofil itu. Selain itu ada pula satu grup Facebook yang beranggotakan 91 ribu member.

Beberapa pelaku yang sudah diamankan diketahui tergabung dalam beberapa grup di media sosial tersebut. Grup-grup itu berisi nomor-nomor yang memang dipersiapkan sebagai target yang adalah korban anak-anak. 

"Pengembangan informasi dari grup WhatsApp yang kita sudah lakukan proses penangkapan di sini kita masih mengembangkan lagi terhadap 8 grup WhatsApp percakapan lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 14 Hari, Total Barang Bukti Ditaksir Capai Rp100 Juta

Pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka lagi terkait dengan kasus ini. 

"Diperkirakan masih ada 7 calon tersangka yang masih dalam prosss pengejaran di beberapa wilayah juga," ucapnya.

Hingga saat ini jajaran Ditreskrimsus Polda DIY sudah berhasil mengamankan 8 pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Jumlah 8 pelaku itu ditangkap setelah mengerucutkan dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak. Dari situ para pelaku ditangkap tersebar di 6 provinsi. 

Kasus ini berhasil terungkap pada tanggal 21 Juni 2022 lalu dengan pelaku awal yang diamankan berinisial FAS (27). Kasus ini terbongkar diawali dari seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. 

Baca Juga:Polda DIY Bongkar Modus Sindikat Eksploitasi Anak Melalui Ajakan Video Seks

FAS sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei lalu. Tersangka didapati juga sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.

Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini