Pastikan Tak Jual Seragam, SMPN 5 Jogja Manfaatkan Hibah Seragam Sekolah dari Kakak Kelas

Salah satu SMPN di Kota Yogyakarta itu justru memanfaatkan hibah seragam dari siswa sebelumnya yang sudah tidak lagi dipakai.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Juli 2022 | 12:15 WIB
Pastikan Tak Jual Seragam, SMPN 5 Jogja Manfaatkan Hibah Seragam Sekolah dari Kakak Kelas
Guru menunjukkan seragam hibah kakak kelas di SMP Negeri 5 Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

"Ini sekarang kain dari sekolah kan enggak boleh ya. Ada pergantian kebijakan gitu, aturan tidak boleh jualan seragam di sekolah. Jadi sekarang bisa beli sendiri di luar," terangnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak