Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
"Ini sekarang kain dari sekolah kan enggak boleh ya. Ada pergantian kebijakan gitu, aturan tidak boleh jualan seragam di sekolah. Jadi sekarang bisa beli sendiri di luar," terangnya.