"Memang nggak tentu kalau penjualan, habis terus barangnya, sampai kewalahan, kalau biasa saja bisa 70 setel. Paling ramai bisa sampai 100 setel ya lebih," ungkapnya.
Ia menuturkan saat pandemi dua tahun lalu penjualan seragam macet total. Namun kondisi itu sudah mulai membaik sejak September 2021 lalu tepatnya ketika sekolah sudah diperbolehkan masuk dengan sistem sif.
"Dulu pas corona ya macet total, nggak ada pemasukan. Mulai September 2021 mulai lumayan karena ada imbauan tatap muka dengan sif. Ya walaupun hanya beberapa setel," tuturnya.
Mira menilai meningkatnya penjualan seragam sekolah ini disebabkan oleh PTM yang sudah diperbolehkan digelar secara normal lagi. Di samping itu juga ada sejumlah tentang penyediaan seragam sekolah.
Baca Juga:Pawai Alegoris Harmoni Jogja Hadir Kembali, Catat Tanggalnya!
Di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
"Ini sekarang kain dari sekolah kan enggak boleh ya. Ada pergantian kebijakan gitu, aturan tidak boleh jualan seragam di sekolah. Jadi sekarang bisa beli sendiri di luar," terangnya.