Terakhir, cek legalitas investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas peruaahaan investasi melalui OJK.
"Kalau ternyata perusahaan invetasinya tidak ada izin OJK, tidak usah dipilih," kata dia.
Ia mengungkap, ada beberapa macam investasi yang selama ini dikenal umum di kalangan masyarakat. Mulai dari saham, deposito, obligasi, reksadana, cryptocurrency atau investasi mata uang digital, dan lainnya.
Setiap investasi memiliki kelebihan dan risiko masing-masing.
Baca Juga:Cerita Alza Nashuha Anak Pengepul Rosok di Pacitan yang Masuk UGM Gratis Lewat Prestasi Catur
"Instrumen investasi dengan level risiko paling rendah adalah deposito. Deposito di bank konvensional yang dijamin oleh LPS," tuturnya.
Berikutnya, investasi yang agak berisiko adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah. Investasi dengan tingkat risiko lebih tinggi adalah reksadana. Lalu ada saham dan setelah itu bitcoin.
Wayan mengimbau masyarakat yang akan berinvestasi untuk bersikap bijak dan teliti saat memilih produk investasi.
Selain itu, lakukan investasi sesuai dengan tujuan serta kemampuan finansial masing-masing individu.
Baca Juga:Mahasiswa UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pengadilan Pidana Internasional 2022 di Belanda