Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi Dipastikan Bukan PNS Lagi

Didik berharapa kasus korupsi Stadion Mandala Krida yang menyeret Edy Wahyudi menjadi pembelajaran semua pihak.

Galih Priatmojo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi Dipastikan Bukan PNS Lagi
Kondisi Stadion Mandala Krida, Jumat (22/07/2022). KPK baru saja menetapkan Edy Wahyudi dalam dugaan kasus korupsi stadion ini. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Edy Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang. Namun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY memastikan status Edy saat ini bukanlah PNS di lingkungan Pemda DIY.

"Kan sudah setahun yang lalu pensiun dini per 1 Maret 2021 lalu," ujar Kadisdikpora DIY, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (22/07/2022).

Menurut Didik, jabatan terakhir Edy sebelum mengundurkan diri sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY. Namun dalam kasus pembangunan Mandala Krida, Edy masih menduduki jabatan sebagai Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY. Pada saat itu Edy juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saya sendiri tidak banyak tahu tentang [kasus] pak edy waktu itu [BPO]," ujarnya.

Baca Juga:Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar

Namun Didik mempersilahkan jika KPK akan kembali melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait. Termasuk dalam mengumpulkan berkas dan barang bukti di kantor BPO maupun Disdikpora DIY.

Didik berharapa kasus Edy Wahyudi menjadi pembelajaran semua pihak. Setiap pejabat bisa melakukan pekerjaannya dengan cermat dan baik.

"Ya jelas [jadi] pelajaran buat kita semua [untuk] lebih hati-hati dalam melangkah, untuk bekerja secara baik. Jangan sampai hal serupa terulang karena mungkin ketidakcermatan kita bekerja," tandasnya.

Dalam kasus Stadion Mandala Krida, selain Edy, KPK juga menetapkan dua tersangka. Yakni Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).

Akibat tindakan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar. Saat ini Edy ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kerugian Negara Rp 31 Miliar

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak