Menurut pengakuan ketiganya, mereka baru kali ini beraksi. Sebagai upaya memberi efek jera, petugas menyangkakan pasal 363 KUH Pidana kepada ketiga tersangka.
Panit II Polsek Ngemplak Aiptu Sumadi menyebutkan, saat menjebak para tersangka, korban dan aparat bekerja sama untuk mengajak pelaku bertransaksi motor curian dengan sistem COD.
"Kami pancing, COD di Kalasan. Sewaktu diamankan, motor masih berada di tangan pelaku," tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka mencuri motor yang tidak dikunci stang. Sembari motor di-step, salah satu dari pelaku mencari tukang kunci.
Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Laptop dan Handphone Dibekuk Polisi di Bantul
"Mereka sekaligus menggandakan kunci, makanya tidak ada kerusakan di kontak motornya," ucapnya.
Selain itu, plat motor korban sudah dibuang ke jalan.
Kala ditanyai wartawan, AJT mengaku menjual motor curian di Facebook dengan harga Rp3,7 juta.
Dalam aksinya, mereka tidak menggunakan alat atau perlengkapan mekanik apapun untuk mencoba menyalakan motor.
"Mencuri karena tidak punya uang, cari kerja belum dapat," jawabnya saat ditanya alasan tindakan pencurian.
Baca Juga:Dua Pencuri Motor di Padang Ditembak Polisi, Barang Bukti Dijual ke Sungai Penuh
Sementara pelaku lainnya, ASS menyatakan ia dan rekannya tersebut mencuri baru satu kali. Dikarenakan sejak lulus kuliah di Jogja, ia masih belum mendapat pekerjaan sampai sekarang.