Ronny melanjutkan, tersangka MAL dan TH ditangkap di depan SPBU Bendan Jalan Jogja-Solo, Kalasan. Mereka ketahuan membawa tongkat baseball dan tongkat knock.
Di Jalan Magelang, Mlati, tak jauh dari makam pahlawan pahlawan Wahidin Soedirohoesodo, Resmon Polres Sleman menangkap AM.
Petugas kepolisian mendapati AM membawa stik bottom.
"Menurut keterangan tersangka, ia membawa stik untuk berjaga-jaga apabila ada musuh menyerang," terangnya.
Baca Juga:Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar
Sementara itu MAN, ditangkap di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok Barat. Tepatnya depan sebuah rumah makan ayam goreng.
Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa carambit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang pemuda ini dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Seorang Jukir Jadi Korban Salah Sasaran, Alami Luka Retak di Kepala
Ronny menambahkan, masih potensi ada tersangka lain akan muncul, dari total 10 orang yang saat ini tengah diperiksa.
Baca Juga:Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas
"Bukan berarti kesepuluhnya ini tersangka. Tapi, sepuluh orang ini dimintai keterangan dan sudah mengerucut ke beberapa tersangka," sebutnya.