Siswa MTS di Sleman yang Ijazahnya Ditahan Gegara Urung Lunasi Kewajiban Administrasi Sekarang Begini Nasibnya

Siswa MTS tersebut sebelumnya lapor ke ORI DIY gegara ijazahnya ditahan

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:14 WIB
Siswa MTS di Sleman yang Ijazahnya Ditahan Gegara Urung Lunasi Kewajiban Administrasi Sekarang Begini Nasibnya
Ilustrasi ijazah SMA. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Siswa MTS di Sleman yang ijazahnya ditahan dikabarkan kini telah melanjutkan sekolah di Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang siswa melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atau ORI DIY terkait ijazahnya yang ditahan gegara menunggak kewajiban administrasi senilai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak ORI mendatangi Kanwil Kemenag DIY. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah dilarang menahan ijazah siswanya untuk alasan apapun.

Kini, sepekan setelah diberitakan, siswa bersangkutan yang terancam tak bisa melanjutkan sekolah karena ijazahnya ditahan dikabarkan bisa bersekolah di Batam.

Baca Juga:Siswa Tak Boleh Ujian Akibat Belum Lunasi Uang Masuk, ORI DIY Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Rifki Taufiqurrahman mengatakan masih ada sekolah yang akhirnya mau menerima siswa tersebut meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berakhir.

Dia mengatakan, pihak sekolah akan segera memberikan surat keterangan lulus (SKL). Siswa tersebut akan melanjutkan sekolahnya di Batam.

Mengenai teknis penyerahan masih akan dibahas karena orang tua siswa saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau, sehingga tidak bisa mengambil ke sekolah.  

"Orang tua siswa mengatakan masih ada sekolah di sana [Batam] yang mau menerima, tinggal menunggu SKL-nya, jadi tetap bisa sekolah," ujarnya seperti dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (27/7/2022).

Dia mengatakan kejadian semacam ini bukan kali ini saja terjadi. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kementerian Agama (Kemenag) menurutnya sudah dilakukan untuk mengingatkan sekolah atau madrasah agar tidak melakukan penahanan ijazah.

Baca Juga:Update Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Pakem, ORI DIY Sebut Ada Maladministrasi dan Kemungkinan Sanksi

"Kebanyakan yang masih melakukan adalah sekolah atau madrasah swasta. Pesan mungkin sudah sampai, ini soal komitmen dan kepatuhan pada peraturan." jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Dikmad) Kanwil Kemenag DIY Abdul Suud mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemenag Batam soal kejelasan nasib siswa tersebut. Komunikasi itu, kata dia, kini sudah rampung.

"Soal komunikasi dengan Kemenag Batam sudah klir," ucapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak