Siswa MTS di Sleman yang Ijazahnya Ditahan Gegara Urung Lunasi Kewajiban Administrasi Sekarang Begini Nasibnya

Siswa MTS tersebut sebelumnya lapor ke ORI DIY gegara ijazahnya ditahan

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:14 WIB
Siswa MTS di Sleman yang Ijazahnya Ditahan Gegara Urung Lunasi Kewajiban Administrasi Sekarang Begini Nasibnya
Ilustrasi ijazah SMA. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Siswa MTS di Sleman yang ijazahnya ditahan dikabarkan kini telah melanjutkan sekolah di Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang siswa melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atau ORI DIY terkait ijazahnya yang ditahan gegara menunggak kewajiban administrasi senilai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak ORI mendatangi Kanwil Kemenag DIY. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah dilarang menahan ijazah siswanya untuk alasan apapun.

Kini, sepekan setelah diberitakan, siswa bersangkutan yang terancam tak bisa melanjutkan sekolah karena ijazahnya ditahan dikabarkan bisa bersekolah di Batam.

Baca Juga:Siswa Tak Boleh Ujian Akibat Belum Lunasi Uang Masuk, ORI DIY Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Rifki Taufiqurrahman mengatakan masih ada sekolah yang akhirnya mau menerima siswa tersebut meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berakhir.

Dia mengatakan, pihak sekolah akan segera memberikan surat keterangan lulus (SKL). Siswa tersebut akan melanjutkan sekolahnya di Batam.

Mengenai teknis penyerahan masih akan dibahas karena orang tua siswa saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau, sehingga tidak bisa mengambil ke sekolah.  

"Orang tua siswa mengatakan masih ada sekolah di sana [Batam] yang mau menerima, tinggal menunggu SKL-nya, jadi tetap bisa sekolah," ujarnya seperti dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (27/7/2022).

Dia mengatakan kejadian semacam ini bukan kali ini saja terjadi. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kementerian Agama (Kemenag) menurutnya sudah dilakukan untuk mengingatkan sekolah atau madrasah agar tidak melakukan penahanan ijazah.

Baca Juga:Update Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Pakem, ORI DIY Sebut Ada Maladministrasi dan Kemungkinan Sanksi

"Kebanyakan yang masih melakukan adalah sekolah atau madrasah swasta. Pesan mungkin sudah sampai, ini soal komitmen dan kepatuhan pada peraturan." jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Dikmad) Kanwil Kemenag DIY Abdul Suud mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemenag Batam soal kejelasan nasib siswa tersebut. Komunikasi itu, kata dia, kini sudah rampung.

"Soal komunikasi dengan Kemenag Batam sudah klir," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini