Tak Terima Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Sebanyak 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu

Sebanyak 25 warga namanya dicatut sebagai anggota partai politik tertentu

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 September 2022 | 14:35 WIB
Tak Terima Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Sebanyak 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu
Logo Bawaslu. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat sudah ada 25 warga yang mengadu ke pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. Aduan tersebut terkait pencatutan nama-nama tersebut sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu DIY, Sutrisnowati menuturkan 25 orang yang mengadu atas pencatutan namanya oleh parpol itu tercatat sejak Agustus hingga September 2022. Mereka mengadu sebab tak berkenan namanya digunakan sembarangan apalagi untuk kepentingan parpol.

"Dalam aduan ini masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa dirinya tidak ditanya atau membuat pernyataan serta menandatangani sesuatu untuk menjadi anggota parpol. Sehingga mereka mengadu ke Bawaslu," kata Sutrisnowati, Jumat (9/9/2022).

Disampaikan Sutrisnowati, pengaduan masyarakat ke Bawaslu itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Dengan rincian tujuh orang melapor ke Bawaslu Sleman, lima orang ke Bawaslu Bantul, enam orang ke Bawaslu Kota Yogyakarta serta masing-masing dua orang ke Bawaslu Kulon Progo dan ke Bawaslu Gunungkidul. 

Baca Juga:Disbud DIY Pastikan Tak Ada Kendala Terkait Relokasi Ndalem Mijosastran yang Terdampak Proyek Tol di Sleman

Sedangkan tiga orang melapor langsung ke Bawaslu DIY. Ia menuturkan dari 25 orang yang dicatut namanya untuk kepentingan parpol itu ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

25 warga tersebut mengetahui namanya dicatut oleh parpol saat mereka melakukan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id. Dalam website tersebut mereka memasukkan NIK dan hasilnya namanya muncul sebagai anggota salah satu parpol.

"Saat dicek di web itu kok muncul sebagi anggota parpol. Padahal seharusnya kan kalau dicek munculnya tidak sebagai anggota parpol atau tidak sebagai pengurus parpol," terangnya.

Sutrisnowati mengatakan pihaknya memang sudah membuka layanan pengaduan masyarakat. Terlebih ketika ada nama salah seorang warga DIY merasa dicatut oleh parpol tertentu.

Guna mengatasi hal tersebut, ia menyarankan kepada warga yang bersangkutan untuk mengisi sebuah formulir. Selain itu warga yang merasa dicatut namanya juga akan diminta membuat sebuah surat pernyataan. 

Baca Juga:Dinsos Catat Sebanyak 340.921 Keluarga di DIY Dapat BLT BBM

"Kami minta mereka mengisi surat pernyataan bahwa tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenan menjadi anggota parpol. Data ini kami sampaikan ke Bawaslu RI," tegasnya.

Lebih jauh pihaknya enggan untuk merinci parpol mana saja yang melakukan perbuatan pencatutan itu. Kendati demikian, disebut tindakan tersebut dilakukan oleh parpol baru dan lama.

"Untuk parpolnya sampai saat ini bisa kami lihat, ada partai baru, ada partai lama," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak