SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) diketahui berkukuh tidak akan melanjutkan proses pembebasan tanah terdampak tol Jogja-Bawen ke tahap II, bila pihak pemrasakarsa proyek tol tidak menyelesaikan tahap I dengan sebaik-baiknya.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan yang belum kelar terkait pembebasan lahan di tahap I adalah izin penggunaan tanah desa, wakaf dan cagar budaya terdampak tol.
"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses, sehingga nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia, saat itu.
Sementara itu diketahui, rencana pengadaan tanah tahap dua adalah dibebaskannya sebanyak 750 bidang terdampak, pascaperubahan desain tol di kawasan Selokan Mataram. Baik pemrakarsa maupun pemda DIY sudah menyosialisasikannya kepada warga terdampak.
PPK Tol Jogja-Bawen Mustanir menyebutkan, tahapan selanjutnya yang ingin dilakukan oleh pihak proyek adalah konsultasi publik, yang sedianya digelar awal Oktober 2022 ini.
"Soal ini [keterangan Pemda DIY], kalau menunggu tahap 1 yang tanah karakteristik itu [selesai pembebasan], kami bingung juga sebenarnya," ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Namun kemudian Mustanir menjelaskan, tahap I dan II pada kenyataannya akan berjalan bersamaan. Artinya, karena nanti produk yang turun adalah adendum penetapan lokasi dari Gubernur DIY, maka itu menjadi satu kesatuan dengan proses pengadaan tanah. Artinya pemrosesan penambahan lahan bisa dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, dalam hal ini BPN.
Proses Tahap II Persis seperti Prosedur Pengadaan Tahap I
Tahap II yang akan diawali dengan konsultasi publik ini, tentunya masih dikoordinasikan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah konsultasi publik, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan prosedur seperti pembebasan lahan di tahap I.
Baca Juga:Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan
"Kalau izin penetapan lokasinya (IPL) sudah dikeluarkan Gubernur, maka proses pengadaan tanah dilakukan lagi, pengukuran lagi, inventarisasi lagi, identifikasi lagi. Bangunan, tanaman, yuridis kemungkinan diumumkan lagi," ungkap Mustanir lagi.
- 1
- 2