SuaraJogja.id - Seorang pemuda inisial DRW alias R bin BS (24) diringkus Polsek Kretek setelah gelapkan satu unit sepeda motor milik seorang gadis berinisial WO (21) yang baru dikenalnya. Kini pelaku mendekam di rutan Polsek Kretek dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari menjelaskan mulanya pada 5 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Litmatch. Dalam perkenalan itu tersangka mengaku bernama Andrian alias Rian yang beralamat di Semarang.
Keduanya menjali komunikasi melalui Whatsapp setiap 2 atau 3 hari sekali hingga tersangka mengatakan ke korban tentang keinginannya bermain ke Yogyakarta. Akhirnya pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB DRW pun tiba di Yogyakarta tepatnya di Terminal Giwangan dan menghabiskan waktu hingga pukul 22.00 WIB bersama korban.
Pada Minggu (18/9/2022) DRW dan WO kembali membuat janji temu dan sekitar pukul 09.00 WIB korban menjemput tersangka di Terminal Giwangan untuk pergi ke Pantai Parangtritis.
"Pada waktu itu korban dibonceng tersangka, sampai di Parangtritis mereka berjalan menuju warung untuk duduk dan ngobrol. Waktu itu tersangka bilang ingim berenang di pantai namun tidak membawa pakaian ganti," katanya, Selasa (4/9/2022).
Tersangka pun kemudian ijin kepada korban untuk membeli celana ganti dan pergi dengan meninggalkan satu tas selempang coklat, sepasang sepatu warna putih, dan jaket berwarna biru dongker.
Selang 5 menit korban menaruh kecurigaan terhadap tersangka dan mencoba menghubungi DRW namun tidak diangkat. Selanjutnya korban menuju ke tempat parkir namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
"Korban bertanya ke juru parkir dan membenarkan kalau tersangka meninggalkan parkiran membawa motor dan dua helm. Korban mencoba menghubungi tersangka lagi akhirnya diangkat namun tersangka bilang kalau mampir ke warung membeli rokok," imbuhnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB lebih, lanjut Yosephine, korban meminta DRW untuk segera kembali ke parkiran Pantai Parangtritis namun nomor HP tersangka tidak dapat dihubungi lagi oleh WO.
Baca Juga:Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Kasus Penggelapan Belasan Sepeda Motor
Akhirnya pada 19 September 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek. Penyelidikan pun dilakukan dan Unit Reskrim Polsek Kretek mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Grobogan Jawa Tengah.
"Sesampainya di Grobogan ternyata tersangka mengetahui bahwa dirinya telah dicari tim Unit Reskrim Polsek Kretek. Lalu tersangka pergi ke arah barat dan anggota kami melalukan pengejaran," papar Yosephine.
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu Jawa Barat. Akibatnya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.