Persekongkolan Jahat Dua Guru di Sleman yang Tega Maling Dana BOS, Dana Disunat Perlahan hingga Pakai Kuitansi Fiktif

dua oknum guru di Sleman tega maling dana BOS

Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Persekongkolan Jahat Dua Guru di Sleman yang Tega Maling Dana BOS, Dana Disunat Perlahan hingga Pakai Kuitansi Fiktif
Barang bukti uang yang disita dari korban, kala dihadirkan di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022). (kontributor /uli febriarni)

"Mereka tidak gunakan nota yang sebenarnya. [Fiktif?] Iya," imbuhnya.

Saat ini, aparat kepolisian terus mengembangkan dan menyelidiki perkara ini secara mendalam.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, menangkap dua orang guru yang diduga menilap uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman

Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.

Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

"Kedua tersangka ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022," sebutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak