SuaraJogja.id - Sri Sultan Hamengku Buwono X akan kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui bahwa Raja Keraton Yogyakarta itu akan menjadi satu-satunya kepala daerah yang dilantik pada tahun ini.
Sederet harapan diutarakan oleh serikat buruh terkait dengan pelantikan kembali Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 mendatang tersebut.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan menyatakan salah satu yang diharapkan adalah tentang realisasi kesejahteraan masyarakat Jogja. Dalam hal ini berkaitan dengan upah buruh.
"Harapan yang pertama adalah merealisasikan kemuliaan martabat manusia Jogja secara kongkrit yakni dengan menaikkan upah buruh sesuai KHL," ujar Irsyad dikonfirmasi awak media, Minggu (9/10/2022).
Kemudian, kedua adalah merealisasikan secara konkret fungsi sosial yang berkaitan dengan tanah yakni Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Ia mengharapkan ada pembangunan perumahan buruh yang terjangkau terkait hal tersebut.
Selanjutnya, kata Irsyad, adalah realisasi konkret tujuan keistimewaan DIY. Dalam hal ini untuk mewujudkan kententraman warga DIY dengan menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang meresahkan.
Realisasi konkret tujuan keistimewaan DIY lainnya berkaitan dengan kemakmuran warganya. Salah satunya dengan mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) dan APBD untuk program kesejahteraan rakyat.
"Memberikan bantuan permodalan dan pendampingn bagi koperasi buruh. Serta tidak lupa untuk membuat jaminan sosial daerah istimewa bagi warganya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD DIY akhirnya mengumumkan jadwal pelantikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2022-2027. Pelantikan kedua pimpinan tertinggi DIY tersebut dipastikan pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga:13.829 Hewan Ternak di DIY Terpapar PMK, 516 Mati
"Pelantikan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DIY insya Allah akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan perundangan yang berlaku tanggal 10 Oktober 2020 bertempat di Jakarta," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Jumat (30/9/2022).
Kepastian pelantikan tersebut, menurut Huda, disampaikan langsung Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang didampingi Kepala Biro Protokol Yusuf Permana saat pimpinan DPRD DIY bersama sekretaris DPRD, kepala biro hukum, kepala biro tapem, dan kepala biro umum Pemda DIY mengunjungi Sekretariat Presiden di Jakarta.
Dalam kunjungan itu, mereka menanyakan surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022 - 2027, yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY pada 9 Agustus 2022 yang lalu. Dalam diskusi disampaikan keputusan presiden tetang pelantikan Gubernur dan Wakil Gunernur DIY merupakan tanggungjawab Presiden RI Joko Widodo dan akan ditandatangani sesuai ketentuan perundangan.
"Jadi tidak akan mundur dari waktu. Adapun pelantikan segera dijadwalkan dan dikoordinasikan secara teknis agar bisa dilakukan tanggal 10 oktober, bertempat di ibukota negara Jakarta," jelasnya.