Kuasa Hukum Pastikan Istri Haryadi Suyuti Tak Bakal Maju Pilkada 2024

Haryadi Suyuti menyatakan tidak menutup kemungkinan sang istri Tri Kirana Muslidatun untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:53 WIB
Kuasa Hukum Pastikan Istri Haryadi Suyuti Tak Bakal Maju Pilkada 2024
Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti (HS) Muhammad Fahri Hasyim. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Namun mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut malah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB. 

Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Baca Juga:JPU KPK Hadirkan 27 dari 60 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB di Jogja, Salah Satunya Haryadi Suyuti

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Hari ini, Rabu (19/10/2022), Haryadi Suyuti telah menjalani sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak