Objek yang akan dilelang, yakni dijual dalam satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan "Polo Love", satu telepon genggam Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu telepon genggam iPhone 8 Plus warna hitam, satu telepon genggam iPhone 7 Plus (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.
Berikutnya, dijual dalam satu paket berupa satu koper warna merah merek "Polo Lock", satu telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna gold, satu telepon genggam iPhone 11 Pro warna "midnight green" (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000,00 dan uang jaminan Rp2.100.000.
Pelaksanaan lelang barang rampasan Nurdin Abdullan tersebut dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.
Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Baca Juga:Usut Korupsi Puluhan SLB di Sumbar, Polisi Periksa Ratusan Saksi
Kemudian, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta. [ANTARA]