Mulai 10 November 2022, Jaringan Pipa PDAM di Sleman yang Terdampak Tol Mati, Ini Alasannya

Soal penanganan jaringan ini, sudah dikoordinasikan bersama dengan pelaksana jalan tol.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Mulai 10 November 2022, Jaringan Pipa PDAM di Sleman yang Terdampak Tol Mati, Ini Alasannya
Penampilan konstruksi tol Jogja-Bawen Seksi I diambil gambar dari wilayah groundbreaking, Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman. (kontributor/uli febriarni)

"Mulai besok pemindahannya tanggal 10 [November], yang terdampak dalam jaringan itu nanti akan kami informasikan. Mungkin akan terganggu selama 24 jam atau apa, nanti kami informasikan," imbuh Dwi.

Dwi menambahkan, saat ini proses persiapan pemindahan sudah selesai dilakukan oleh PDAM Sleman.

Pihaknya juga sudah melakukan penghitungan terkait elevasi. Mengingat pemindahan jaringan pipa tidak bisa asal dilakukan, melainkan harus melihat elevasi.

"Kalau dipindah tapi tempatnya lebih rendah, kan ini terkait tekanan, jadi kami perhatikan elevasinya. Minimal, ketinggian pipanya sama dengan yang kemarin. Supaya tidak terjadi gangguan ya," jelas dia.

Baca Juga:Tol Jogja-Bawen Redesain, SMP N 2 Tempel Ikut Terdampak

Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Akan Diappraisal Ulang

Sementara itu terkait progres tol Jogja-Bawen seksi I tahap 1, dalam hal ini relokasi limasan cagar budaya Ndalem Mijosastran, di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman masih terus berprogres.

Sebelumnya diberitakan, Ndalem Mijosastran yang merupakan cagar budaya ini, masih belum direlokasi dari titik Izin Penetapan Lokasi tol Jogja-Bawen seksi I. Padahal, pembangunan konstruksi tol di sana sudah dimulai.

Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan (BPN/Kantah) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan, surat izin pemindahan Ndalem Mijosastran sudah terbit.

Kala dihubungi melalui sambungan telepon, Elya menyebut bahwa penanganan Ndalem Mijosastran akan merujuk kepada Undang-undang nomor 11/2010. Yang di antaranya mengatur bahwa bangunan cagar budaya tidak boleh dirusak.

Baca Juga:Ditanya Soal Tahap II Pembebasan Lahan, PPK Tol Jogja-Bawen: Bingung Juga kalau Harus Tunggu Tahap I Selesai Dulu

Namun, Elya memastikan, sebelum direlokasi, bangunan milik keluarga Mijosastro itu akan dinilai atau diappraisal ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini