Pemberi Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Majelis membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Oon dalam putusan kali ini. Pertama terdakwa Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 31 Oktober 2022 | 20:40 WIB
Pemberi Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Terdakwa Oon Nusihono (baju putih) yang disidang atas kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi atau tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Selain itu ada nama Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sama seperti Oon dalam kasus ini yakni sebagai pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak